Lima ASN Aceh Barat Ditahan Atas Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp3,58 Miliar

    Lima ASN Aceh Barat Ditahan Atas Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp3,58 Miliar

    ACEH BARAT - Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh pada Kamis (6/11) lalu, saat lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, harus menjalani penahanan. Langkah tegas ini diambil Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyusul dugaan kuat keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah. Nilai kerugian negara yang terindikasi dari kasus ini sungguh mencengangkan, mencapai Rp3, 58 miliar.

    "Kelima tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari mendatang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, dengan nada tegas kepada awak media di Meulaboh, Kamis (06/11/2025).

    Lima ASN yang kini harus menghadapi proses hukum tersebut berinisial MH, yang pernah menjabat sebagai Kepala BPKD Aceh Barat pada periode 2018-2020. Bersamanya tertahan JJ, yang menjabat sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Barat pada tahun 2020-2021. Tak berhenti di situ, Z, Kepala BPKD Aceh Barat pada tahun 2019 serta 2021-2022, juga turut diamankan. EH, yang sebelumnya menjabat Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018, dan SF, Kabid Pendapatan periode 2019-2022, melengkapi daftar kelima tersangka tersebut.

    Syahrir Jasman menjelaskan lebih lanjut, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2022. Mereka diduga telah mencairkan uang insentif upah pungut yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Parahnya lagi, insentif tersebut diduga diberikan kepada orang-orang yang sama sekali tidak berhak menerimanya. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3, 58 miliar lebih, dari total pembayaran insentif yang mencapai Rp4, 43 miliar lebih dalam kurun waktu tahun anggaran tersebut.

    Meskipun demikian, upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan. Selama proses penyidikan, puluhan saksi telah memberikan kontribusi dengan mengembalikan dana senilai Rp624 juta lebih kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Ini menunjukkan adanya kesadaran dan upaya perbaikan di tengah kasus yang membelit.

    Menurut Syahrir Jasman, penahanan kelima tersangka ini merupakan langkah krusial untuk memudahkan jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, perkara ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan. Kronologi kasus ini berawal dari realisasi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah oleh BPKD Kabupaten Aceh Barat pada tahun anggaran 2018-2022, dengan total anggaran yang dibayarkan lebih dari Rp4, 43 miliar. Dana insentif tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pegawai dan tenaga harian lepas di lingkungan BPKD, termasuk insentif pemungutan pajak penerangan jalan.

    Namun, fakta yang terungkap di lapangan sungguh mengejutkan. Objek pajak yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut ternyata tidak lagi dipungut oleh petugas pajak di BPKD Aceh Barat sejak tahun 2018 hingga 2022. Ironisnya, pembayaran insentif tetap dilanjutkan kepada seluruh pegawai, baik yang terlibat langsung dalam proses pemungutan maupun yang sama sekali tidak terkait, termasuk tenaga harian lepas di luar bidang pendapatan.

    "Ada pun dugaan perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp3, 58 miliar lebih, " tegas Syahrir Jasman, menegaskan kembali besaran kerugian yang ditimbulkan.

    Ia menambahkan, penahanan ini dilakukan karena para tersangka diduga kuat telah melakukan pembayaran insentif kepada pihak yang tidak berhak menerima upah, karena tidak melakukan pemungutan pajak daerah. Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (PERS)

    korupsi aceh barat insentif pajak penahanan asn kejaksaan negeri kerugian negara tindak pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Insentif Pajak Aceh Barat, Lima...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Aceh Sita Rp17,9 Miliar Korupsi Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri PU Gerak Cepat Atasi Banjir Brebes, Fokus Pengerukan Muara Sungai Babakan
    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua

    Ikuti Kami