ACEH BARAT - Lima pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah, sebuah kasus yang diduga telah menggerogoti anggaran negara hingga mencapai Rp3, 58 miliar.
Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Jumat, 21 November 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dipimpin oleh Taqdirullah, membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa, yang hadir didampingi tim penasihat hukum mereka.
Kelima orang yang duduk di kursi pesakitan ini adalah para pemangku kepentingan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada periode tahun 2018 hingga 2022. Mereka adalah M Husin (Kepala BPKD 2018-2019), Zulyadi (Kepala BPKD 2019-2020), Jani Janan (Pelaksana Tugas Kepala BPKD 2020-2021), Elvia Hasmaneta (Kepala Bidang Pendapatan BPKD 2018-2019), dan Said Fachdian (Kepala Bidang Pendapatan BPKD 2019-2022). Saya membayangkan betapa beratnya beban tanggung jawab yang mereka emban, namun sayangnya, amanah itu justru disalahgunakan.
Menurut jaksa, BPKD Kabupaten Aceh Barat pada kurun waktu tersebut mengelola beragam jenis insentif pemungutan pajak daerah, mencakup pajak penerangan lampu jalan, pajak hotel, pajak restoran, dan pungutan lainnya dengan total nilai lebih dari Rp4, 4 miliar. Namun, dalam proses pengelolaannya, JPU mendapati adanya penyimpangan signifikan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp3, 58 miliar. Sungguh memprihatinkan, uang yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat justru lenyap tak berbekas.
Meski demikian, ada secercah harapan karena sebagian dari kerugian negara tersebut, tepatnya Rp624, 46 juta, telah berhasil dikembalikan kepada penyidik. Ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset negara terus berjalan.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim yang diketuai oleh Irwandi, didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Zul Azmi, akan melanjutkan persidangan pada pekan mendatang. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Saya berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak. (PERS)

Updates.