Kejati Aceh Sita Rp17,9 Miliar Korupsi Program Sawit Rakyat Kabupaten Aceh Barat, Said Mahjali Divonis 7 Tahun Penjara

    Kejati Aceh Sita Rp17,9 Miliar Korupsi Program Sawit Rakyat Kabupaten Aceh Barat, Said Mahjali Divonis 7 Tahun Penjara
    Said Mahjali, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat periode 2017-2019, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara

    ACEH BARAT - Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp17, 9 miliar. Dana ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

    Kepala Seksi Penerapan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi di Banda Aceh pada Jumat bahwa eksekusi ini dilakukan setelah kasus yang melibatkan tiga terpidana telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    "Uang yang dieksekusi tersebut merupakan barang sitaan tindak pidana korupsi program PSR yang dilaksanakan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare di Kabupaten Aceh Barat pada 2017 hingga 2020, " ungkap Ali Rasab Lubis, Jumat (14/02/2025).

    Uang senilai puluhan miliar rupiah yang berhasil disita ini kemudian dieksekusi dan disetorkan ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sesuai dengan putusan kasasi yang telah dijatuhkan.

    Dalam perkara ini, tiga terpidana telah dijatuhi hukuman. Pertama, Zamzami, selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, divonis 12 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1, 45 miliar. Apabila tidak mampu membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika terpidana tidak memiliki harta benda, ia akan dikenai hukuman tambahan dua tahun penjara.

    Selanjutnya, Said Mahjali, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat periode 2017-2019, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

    Terakhir, Danil Adrial, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat periode 2019-2023, divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

    Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa penyimpangan dalam kasus program PSR ini mencakup berbagai aspek, seperti masalah legalitas pekebun dan lahan, serta verifikasi yang tidak dilakukan secara maksimal.

    "Karena itu, penting pengawasan para pihak yang maksimal, sehingga program tersebut benar-benar tepat sasaran, " tegas Ali Rasab Lubis. (PERS)

    korupsi sawit kejati aceh aceh barat uang negara pidana korupsi bpdpks
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Insentif Pajak Aceh Barat, Lima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami